Setiap tahunnya di
di tanggal 1 Mei, kaum buruh turun ke jalan dalam rangka memperingati hari
buruh sedunia. Dalam aksinya, kaum buruh selalu membawa tuntutannya, yang mana
selalu mengulang tuntutan dari tahun sebelumnya. Misalnya seperti kenaikan
upah, penghapusan PP no. 78 tahun 2015, penghapusan sistem kontrak dan
outsourcing, dll. Pengulangan tuntutan ini menunjukkan ketidakefektifan dari
pergerakan buruh. Lantas, apa yang seharusnya dituntut oleh kaum buruh ?
Untuk menjawab
pertanyaan itu, kita harus tahu terlebih dahulu akar permasalahan dari kaum
buruh. Akar dari permasalahan kaum buruh adalah pemerasan yang dilakukan oleh
para pemilik modal. Kaum buruh bekerja menghasilkan produk yang dapat
menghasilkan profit untuk perusahaan. Profit yan dihasilkan ini bisa beratus-ratus
juta sampai bermilyar rupiah. Tapi, yang buruh dapatkan hanya upah sebesar UMR
yang bahkan tidak sampai 10% dari profit
yang dihasilkannya. Sebagian profit itu diambil oleh para pemilik modal yang
bahkan tidak bekerja sekeras kaum buruh.
Hal ini diperparah
dengan diterapkannya PP no.78 tahun 2015. Menurut PP no.78 tahun 2015, upah
buruh harus diperbarui setiap tahunnya dengan berlandaskan pada tingkat
inflasi. Artinya, semakin baik pemerintah, yang mana dikuasai oleh para pemilik
modal, mengelola ekonomi, semakin stabil perekonomian negara. Stabilnya perekonomian
negara bisa dilihat dari tingkat inflasi yang stabil. Dengan stabilnya
perekonomian, berarti keuntungan yang didapat oleh para pemilik modal akan menjadi
lebih besar dan tidak perlu menaikkan gaji buruhnya. Cerdas !
Maka dari itu, ada
2 hal yang seharusnya dituntut oleh kaum buruh. Yang pertama adalah hak atas
profit yang dihasilkan. Kaum buruh seharusnya memiliki sekitar 30-50% dari
profit yang mereka hasilkan karena kaum buruh lah yang bekerja paling keras
untung menghasilkan profit tersebut. penghitungan profit ini juga dengan
menganggap buruh sebagai manusia, bukan barang modal !
Yang kedua adalah
kuota tetap perwakilan kaum buruh di parlemen. Seperti yang kita ketahui, modal
untuk maju dalam ajang pemilihan legislatif sangatlah besar bagi kaum buruh. Oleh
sebab itu, hanya para pemilik modal lah yang bisa maju sebagai calon anggota
parlemen. Hal ini berarti kaum buruh tidak memiliki perwakilan di dalam
parlemen yang berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan. Dengan
adanya kuota tetap perwakilan buruh di parlemen, diharapkan dapat mengimbangi
dominasi kaum pemilik modal di parlemen.
Kedua tuntutan ini
tidak mungkin dikabulkan oleh perusahaan maupun pemerintah. Oleh karena itu,
pergerakan kaum buruh nyata. Jangan hanya turun dan teriak-teriak di jalan. Kaum
buruh harus melawan hegemoni pemilik modal dengan berbagai cara, baik damai
maupun tidak damai. Ingat, Tuhan tidak akan mengubah nasib suatu kaum sebelum
kaum itu berusaha.
Komentar
Posting Komentar